Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terus Lakukan Perbaikan, Kebijakan KKP Berpihak pada Nelayan

Terus Lakukan Perbaikan, Kebijakan KKP Berpihak pada Nelayan Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan perbaikan kebijakan agar lebih berpihak kepada kesejahteraan nelayan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Trenggono saat menanggapi persoalan yang disampaikan para nelayan saat melakukan dialog bersama nelayan yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi, Menpar Ajak Sukseskan BINA Indonesia Great Sale 2025

Ketua Gerakan Nelayan Pantura, Kajidin, menilai nelayan selama ini telah berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah. Nelayan, kata dia, patuh terhadap aturan, membayar pajak dan PNBP, namun masih kerap menghadapi persoalan saat beroperasi di laut.

“Kami berharap kebijakan KKP benar-benar melindungi nelayan. Kalau ada kekurangan dokumen, seharusnya diselesaikan di darat, bukan justru menjadi masalah ketika kami sudah melaut,” kata Kajidin di kantor KKP, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (19/12).

Perwakilan nelayan Juana, Purnomo, juga menyoroti perlunya kejelasan kebijakan pemeriksaan kapal di laut agar nelayan memiliki kepastian hukum dan kenyamanan dalam bekerja. Menurutnya, masih terjadi kesalahpahaman di lapangan terkait dokumentasi dan pengawasan.

Menteri Trenngono pun memastikan pengawasan yang dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan memberi kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

“Keluhan nelayan bukan pada PSDKP. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kebijakan pengawasan berjalan selaras dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Trenggono.

Dia menjelaskan, salah satu kebijakan yang diambil adalah perubahan skema PNBP perikanan dari sistem pra-produksi menjadi pasca-produksi. Dengan skema tersebut, nelayan dapat melaut terlebih dahulu, kemudian kewajiban PNBP dihitung berdasarkan hasil tangkapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: