Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin Wanti-wanti PP Pengupahan Prabowo Bisa 'Rem' Pertumbuhan Industri

Kadin Wanti-wanti PP Pengupahan Prabowo Bisa 'Rem' Pertumbuhan Industri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. Kebijakan ini dinilai membawa tantangan serius yang berpotensi memperlambat laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengungkapkan bahwa aturan ini menghadirkan trade-off atau pertentangan antara penguatan perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan sektor manufaktur. Menurutnya, ada tiga jalur utama di mana kebijakan ini akan memengaruhi kinerja industri: biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja.

"PP Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, pertumbuhan sektor ini ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya," ujar Saleh Husin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga: WKU Kadin Perindustrian Saleh Husin Menilai PP Pengupahan Berpotensi Menekan Pertumbuhan Industri Manufaktur 2026

Saleh menjelaskan bahwa perluasan rentang indeks penyesuaian serta pengenalan kembali upah minimum sektoral akan meningkatkan biaya tenaga kerja secara struktural. Dalam jangka pendek hingga menengah, kenaikan biaya ini berisiko menekan output industri, khususnya pada subsektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki.

Kondisi ini diprediksi membuat pelaku usaha lebih konservatif dalam melakukan ekspansi maupun perekrutan tenaga kerja baru. Sebagai gantinya, perusahaan kemungkinan besar akan menempuh langkah efisiensi operasional hingga otomasi.

"Dalam situasi biaya tenaga kerja yang meningkat secara struktural, pelaku industri akan lebih fokus menjaga efisiensi. Ini bisa membatasi ekspansi dan pada akhirnya menahan laju pertumbuhan sektor industri," tegas Saleh.

Ancaman Ketidakpastian Investasi

Dari sisi penanaman modal, Kadin menyoroti frekuensi perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering dapat memicu ketidakpastian bagi investor. Hal ini dikhawatirkan membuat investor menunda keputusan investasi atau mengalihkan modal ke wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil.

Baca Juga: KADIN Bidang PPPA bersama MUSIAD Indonesia Gelar Talkshow Pemberdayaan Perempuan, Bahas Kewirausahaan dan Akses Permodalan

Meskipun kenaikan upah berpotensi mendongkrak daya beli pekerja, Kadin menilai efek positif tersebut bersifat bertahap dan tidak langsung. Sebaliknya, dampak kenaikan biaya produksi dirasakan seketika oleh pelaku industri.

"Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersih terhadap pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas berpotensi moderat hingga cenderung menahan laju pertumbuhan, terutama pada subsektor yang berorientasi ekspor," tambahnya.

Guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, Kadin mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan pendukung. Langkah yang diusulkan meliputi peningkatan produktivitas melalui vokasi, pemberian insentif investasi industri, serta penguatan rantai pasok domestik untuk menekan biaya produksi secara keseluruhan.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2026, Ini Catatan Penting WKUK Kadin Luar Negeri James Riady: Cerita Indonesia Bukan Cerita Kemunduran!

Sebagai informasi, PP 49/2025 memperkenalkan formula baru penetapan upah minimum yakni: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9. Untuk tahun 2026, pemerintah mewajibkan penetapan kenaikan upah minimum dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: