Kredit Foto: KITB
Dalam mendukung implementasi Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN), Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada nilai tambah.
Penguatan pengawasan tersebut sekaligus merupakan upaya Kemenperin dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen pada tahun 2029.
Baca Juga: Pemerintah Konsisten Jaga Stabilitas Ekonomi RI Sepanjang 2025
“Pengawasan merupakan bagian integral dari siklus manajemen dan bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan komunikasi yang terbuka antara APIP dan auditi,” kata Inspektur Jenderal M. Rum, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (2/1).
Seiring dengan implementasi SBIN, Irjen menilai peran pengawasan menjadi semakin krusial. Strategi tersebut membawa harapan besar sekaligus kompleksitas dan risiko yang tidak kecil. Menurutnya, implementasi SBIN membutuhkan pengawasan agar setiap kebijakan strategis berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan industri nasional.
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal berperan strategis dalam mengawal kebijakan dan program Kemenperin melalui fungsi assurance dan consulting. Inspektorat Jenderal tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis manajemen dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Dalam rangka memperkuat peran tersebut, pada tahun 2025 Inspektorat Jenderal diperkuat dengan pembentukan Inspektorat Investigasi. Struktur ini menjalankan tugas pengawasan non-rutin yang selama ini ditangani Inspektorat Jenderal, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan lebih fokus tanpa mengganggu tugas rutin pengawasan.
”Adanya keberadaan Inspektorat Investigasi juga memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Itjen juga tengah mengembangkan konsep pengawasan satu atap yang akan memperluas jangkauan pengawasan tidak hanya pada satuan kerja internal, tetapi juga ke sektor industri eksternal. Transformasi pengawasan ini diarahkan untuk memastikan stabilitas dan kepatuhan sektor industri secara nasional sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kegiatan Evaluasi Pengawasan Kementerian Perindustrian Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 22 Desember lalu, Kemenperin meluncurkan Platform Digital Pengawasan (PANDAWA) serta melakukan penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Inspektorat Jenderal sebagai sistem informasi pengawasan yang terintegrasi. Platform ini memungkinkan seluruh proses pengawasan dan tindak lanjutnya dipantau secara lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement