Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Terkait Penentuan Tender, Trafigura Jelaskan Komunikasi dengan Agus Purwono untuk Pembayaran Kewajiban

Tak Terkait Penentuan Tender, Trafigura Jelaskan Komunikasi dengan Agus Purwono untuk Pembayaran Kewajiban Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum, Donal Fariz, memberikan penjelasan terkait sejumlah pemberitaan yang mengutip jalannya persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Group. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan konteks atas komunikasi bisnis antara Trafigura dan Agus Purwono.

Menurut Donal, komunikasi yang terjadi perlu dipahami dalam konteks penyelesaian kewajiban perusahaan dan proses administratif. Ia menegaskan bahwa komunikasi tersebut berkaitan dengan pembayaran kewajiban Trafigura kepada Pertamina serta proses untuk masuk dalam daftar mitra usaha, dan bukan untuk menentukan pemenang tender.

Dalam keterangan tertulis, Donal Fariz menyebut bahwa komunikasi yang terjadi harus ditempatkan dalam konteks yang tepat, yaitu proses tindak lanjut kewajiban perusahaan kepada Pertamina dan tahapan administratif untuk menjadi mitra usaha, tidak ada kaitannya dengan penentuan pemenang tender.

Donal menjelaskan bahwa komunikasi tersebut merupakan bagian dari proses Trafigura Asia Trading untuk memperoleh status Daftar Mitra Usaha Tahap (DMUT) bersyarat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pertamina. Sebagai bentuk penyelesaian kewajiban, Trafigura kemudian melakukan pembayaran sebesar USD 1 juta kepada Pertamina.

Lebih lanjut, Donal menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan minyak mentah di Pertamina berjalan melalui mekanisme internal yang telah ditetapkan, melibatkan komite dan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pertamina Amankan Pasokan BBM & Air Bersih di RSUD Aceh Tamiang

Keputusan tender dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina yang melibatkan komite dan pejabat berwenang sesuai ketentuan. Tidak ditentukan oleh satu individu.

Donal juga menyampaikan bahwa hubungan bisnis antara para pihak berjalan secara formal dan terdokumentasi. Salah satunya melalui surat-menyurat resmi yang berkaitan dengan pembahasan formal mengenai outstanding bisnis.

Selain itu, Donal menekankan bahwa proses negosiasi harga dalam perdagangan minyak mentah bersifat dinamis dan mengikuti mekanisme pasar global. Menurutnya, kesepakatan harga terbentuk berdasarkan kondisi pasar internasional dan sistem perdagangan yang berlaku, bukan ditentukan oleh satu individu.

Di akhir pernyataannya, Donal mengajak publik untuk mencermati setiap informasi dengan melihat konteks secara menyeluruh. Ia juga menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Donal menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa persidangan akan mengungkap fakta secara penuh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: