Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pemungutan bea keluar batu bara akan terbit dalam waktu dekat.
Meskipun demikian, pengenaan bea keluar batu bara telah berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga: Purbaya Prediksi Konflik Venezuela-AS Tak Akan Pengaruhi Suplai Minyak Dunia
"Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat," tegasnya, dikutip Selasa (6/1).
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan tarif pengenaan bea keluar batu bara akan dikenakan sesuai dengan harga batu bara yang tengah berlaku.
Angka tersebut diperkirakan akan berada pada kisaran 5%, 8%, hingga 11%.
"Kalau enggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batubaranya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement