Soal Kasus Batu Bara: PDI Sebut 'Si Bolu Ketan' Harus Diperiksa hingga Bahlil 'Ini Ilmu Abuleke Apa Lagi?'
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero). Ia memastikan Kementerian ESDM siap memberikan data apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM akan bersikap kooperatif dan membantu proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
"Kita menghargai proses hukum. ESDM kalau dimintai data, kita akan kasih. Tapi proses hukum kita harus hargai semuanya," kata Bahlil di Rest Area Tol Cikampek KM 57A, Jumat (10/7/2026).
Di tengah bergulirnya penyidikan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai penanganan dugaan korupsi di sektor batu bara sebaiknya dimulai dengan memeriksa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Kalau mau menyelidik sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan! Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar!" kata Deddy.
Pernyataan Deddy merupakan pandangan politik yang disampaikannya di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung. Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menyatakan adanya keterlibatan Bahlil dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU milik PT PLN kini memasuki babak baru setelah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Kasus ini diketahui naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Berdasarkan hasil investigasi Kortastipidkor Polri, dugaan korupsi berlangsung sejak 2018 hingga 2026 dengan melibatkan dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA.
Penyidik mengungkap sejumlah modus operandi yang diduga digunakan para pelaku, mulai dari manipulasi kualitas batu bara yang dikirim ke PLTU sehingga tidak sesuai kontrak, pengurangan volume pasokan di lapangan dibandingkan dokumen resmi, hingga rekayasa skema pembayaran yang merugikan negara.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut praktik tersebut diduga berdampak langsung terhadap pasokan bahan bakar pembangkit listrik.
"Batu bara yang seharusnya bertahan lama, ternyata hanya cukup untuk waktu singkat. Kekurangan pasokan inilah yang menyebabkan blackout," kata Ahmad Yusuf Afandi.
Polisi memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp5 triliun. Dugaan manipulasi pasokan batu bara tersebut juga disebut berdampak pada meningkatnya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah, seperti Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek, hingga Sumatra. Meski demikian, kepolisian menegaskan gangguan kabel transmisi yang terjadi di Sumatra pada Mei 2026 tidak berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga: Pernah Lolos, Kini Tan Kian Pemilik Pacific Place Kembali Terseret Kasus Asabri
Sebelum kasus ini mencuat, Bahlil juga sempat mempertanyakan menipisnya stok batu bara untuk pembangkit listrik PLN pada Juni 2026. Menurutnya, kondisi tersebut janggal mengingat PLN telah menerima pasokan batu bara dalam jumlah besar sejak awal tahun.
Bahlil menjelaskan bahwa alokasi batu bara melalui skema domestic market obligation (DMO) mencapai 190 juta ton per tahun, sementara kebutuhan PLN sekitar 154 juta ton per tahun. Hingga Juni 2026, PLN disebut telah meneken kontrak sebesar 141 juta ton dari total kebutuhan tahunan.
“Itu kan berarti tinggal 13 juta. Masa batu bara habis di bulan enam? Ini ilmu Abuleke apa lagi? Aku jujur-jujur saja, nih. Berarti kan ada sesuatu,” kata Bahlil saat menghadiri Energy Forum CNBC di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/6/2026) lalu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung maupun Kortastipidkor Polri belum menyampaikan adanya penetapan tersangka ataupun dugaan keterlibatan Bahlil Lahadalia dalam perkara dugaan korupsi distribusi batu bara tersebut. Penanganan perkara masih berfokus pada dua tersangka yang telah ditetapkan serta pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: