Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Gugatan Pembatalan Merek Arc'teryx, Amer Sports Canada Siapkan Kasasi
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025 menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc., terhadap sebuah perusahaan yang berbasis di Tiongkok yang telah mendaftarkan merek serupa di Indonesia.
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak Arc’teryx menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Dua aspek kunci dalam gugatan pembatalan merek, yaitu pemeriksaan kesamaan merek dan pertimbangan itikad baik, menurut kami belum diakomodasi secara memadai. Arc'teryx telah mendaftarkan merek ini secara global sejak 1992 dan memiliki bukti kepemilikan yang kuat," ujar Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx dalam keterangan tertulis.
Arc’teryx menyatakan keyakinannya sebagai pemilik sah merek global yang telah diakui konsumen internasional, termasuk di Indonesia. Mereka menyebut putusan ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum sistem perlindungan merek di Indonesia.
Baca Juga: Kemenpar Kolaborasi Kembangkan Sports Tourism
Di sisi lain, putusan Pengadilan Niaga Jakarta ini menguatkan posisi hukum perusahaan Tiongkok yang telah lebih dulu mendaftarkan merek tersebut di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait putusan atau rencana hukum selanjutnya.
Arc’teryx menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak mereknya dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Langkah ini ditempuh untuk menjaga integritas merek, menghindari kebingungan di kalangan konsumen, dan menegaskan kepemilikan merek secara global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement