Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

SSIA Alihkan Saham Batiqa Hotel ke Entitas Usaha, Nilainya Rp2,5 Miliar

SSIA Alihkan Saham Batiqa Hotel ke Entitas Usaha, Nilainya Rp2,5 Miliar Kredit Foto: Surya Internusa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) melaporkan telah menuntaskan transaksi afiliasi berupa pengalihan kepemilikan saham pada salah satu unit usahanya. Aksi korporasi ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham yang dimiliki Perseroan di PT Batiqa Hotel Manajemen pada 9 Januari 2026.

“Perseroan telah melakukan pengalihan atas 32.199 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam PT Batiqa Hotel Manajemen kepada PT Surya Anindita International (SAI),” kata Wakil Presiden Direktur SSIA, The Jok Tung.

Ia menjelaskan, nilai transaksi pengalihan saham tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan portofolio internal di lingkungan grup perusahaan. PT Surya Anindita International sendiri merupakan entitas terkendali yang sahamnya dimiliki SSIA sebesar 93,37%, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Utilisasi Masih 30%, Begini Rekomendasi Sinarmas Sekuritas Saham RMKE

Selain keterkaitan kepemilikan saham, transaksi ini juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena adanya kesamaan jajaran pengurus di kedua perusahaan.

Johannes Suriadjaja menjabat sebagai Presiden Direktur di SSIA sekaligus Presiden Komisaris di SAI. The Jok Tung memegang posisi Wakil Presiden Direktur di SSIA dan Presiden Direktur di SAI. Sementara Wilson Effendy menjabat sebagai Direktur di SSIA serta Direktur di SAI.

Baca Juga: Emiten Hermanto Tanoko (RISE) Bakal Tebar Saham Bonus Rp525,36 Miliar

The Jok Tung menegaskan bahwa karena nilai transaksi sebesar Rp2,5 miliar tidak melampaui ambang batas 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi Rp5 miliar, SSIA tidak diwajibkan menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar.

Lebih lanjut, transaksi tersebut juga bukan termasuk Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020, mengingat nilainya masih berada di bawah batasan yang mewajibkan penerapan prosedur transaksi material.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: