Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemen PPPA Tegaskan Negara Wajib Cegah Perkawinan Anak

Kemen PPPA Tegaskan Negara Wajib Cegah Perkawinan Anak Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengungkapkan perkawinan anak merupakan praktik yang melanggar hak anak dan berdampak serius bagi kehidupan anak.

Sehingga dirinya menegaskan negara wajib mencegah praktik tersebut serta memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah terjerat dalam situasi ini.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Matangkan Persiapan Paket Ekonomi 2026, Apa Saja?

"Perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (13/1).

Lebih lanjut, Pribudiarta mengatakan data nasional menunjukkan tren penurunan angka perkawinan anak di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak tercatat menurun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebesar 8,74 persen. Namun demikian, praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan tidak tercatat.

“Penurunan angka ini patut diapresiasi, namun upaya pencegahan dan penanganan masih perlu diperkuat. Pasalnya, perkawinan anak masih terjadi dan menimbulkan dampak serius seperti terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, serta kemiskinan antargenerasi yang mengancam kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tutur Pribudiarta.

Dalam upaya pencegahan, Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) menjadi payung koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga daerah. Stranas PPA dijalankan melalui lima strategi kunci, yaitu optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, peningkatan akses dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Menurut Pribudiarta, dispensasi kawin juga ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya pencegahan perkawinan anak. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yang bertujuan menjamin perlindungan hak anak dalam sistem peradilan.

“Melalui PERMA ini, dispensasi kawin diposisikan sebagai garda terakhir pencegahan perkawinan anak, bukan sekadar proses administratif. Hakim wajib memastikan kepentingan terbaik bagi anak dengan mendengarkan suara anak, menggali persetujuan secara sadar, serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial dan ekonomi,” jelas Pribudiarta.

PERMA tersebut menegaskan dispensasi kawin merupakan pengecualian yang harus diputus secara sangat hati-hati, dengan prinsip utama kepentingan terbaik bagi anak, serta mendorong penundaan perkawinan hingga usia minimum 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Setiap permohonan dispensasi kawin wajib didahului asesmen komprehensif terhadap kondisi anak, meliputi aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi, termasuk identifikasi adanya unsur paksaan atau kerentanan. 

Asesmen ini dapat dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan menjadi rekomendasi bagi pengadilan.

“Dengan asesmen tersebut, pengadilan memperoleh gambaran utuh mengenai situasi anak sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan risiko jangka pendek dan jangka panjang bagi kehidupan anak,” imbuh Pribudiarta.

Pribudiarta menegaskan anak berhak atas pengasuhan yang layak, pendidikan, dan kesehatan, serta berhak menentukan masa depannya tanpa paksaan. 

“Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak harus terus diperkuat melalui penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses,” kata Pribudiarta.

Pribudiarta menyebutkan, pihaknya terus memperkuat peran PUSPAGA dan UPTD PPA sebagai pintu masuk layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi Stranas PPA berbasis integrasi data lintas sektor. Pribudiarta pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi melindungi anak Indonesia.

“Kami mengajak pemerintah pusat dan daerah, lembaga peradilan, masyarakat sipil, media, dunia usaha, serta masyarakat luas untuk bersama-sama membangun narasi publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, tidak menormalisasi praktik berbahaya perkawinan anak, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar melindungi hak dan masa depan anak Indonesia,” pungkas Pribudiarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: