Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak akan mentolerir penyimpangan dan penyelewengan anggaran haji.
Menhaj menyampaikan penegasan ini dalam egiatan full day meeting Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: AHY Tegaskan Pengembangan IKN Smart City Tak Hanya Teknologi
Dalam arahannya, Menhaj menekankan bahwa penyerahan alokasi anggaran operasional haji bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari ikhtiar besar pemerintah untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang bersih, tertib, dan berorientasi pada pelayanan.
“Penguatan tata kelola dan penyerahan anggaran operasional haji ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk melaksanakan perintah Presiden, bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi kementerian yang bersih—bersih tata kelolanya, bersih manajemennya, dan bersih perilaku seluruh pejabatnya, dari pusat hingga daerah,” tegas Menhaj, dikutip dari siaran pers Kemenhaj, Kamis (15/1).
Menhaj menyampaikan bahwa seluruh peserta yang hadir memegang peran strategis dalam mewujudkan mandat tersebut, terutama dalam konteks pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana jemaah. Menurutnya, setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara akuntabel dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan.
“Anggaran haji ini bukan sekadar angka, tetapi instrumen pelayanan. Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa-biasa. Orientasinya harus jelas, jemaah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menhaj juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal adaptasi terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin awal dan dinamis. Kondisi tersebut menuntut kesiapan perencanaan dan eksekusi yang presisi, karena keterlambatan dapat menimbulkan risiko besar terhadap layanan jemaah.
“Kita menghadapi tantangan yang luar biasa dalam beradaptasi dengan kebijakan Arab Saudi yang relatif lebih awal. Karena itu, kita harus siap dengan segala kemungkinan. Keterlambatan sedikit saja berisiko besar terhadap penyelenggaraan dan pelayanan haji,” ujar Menhaj.
Menhaj menambahkan bahwa pengelolaan anggaran dan kinerja satuan kerja juga menjadi bagian dari penilaian menyeluruh dalam konteks pelunasan haji dan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Dalam aspek pengawasan, Menhaj menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dan penyelewengan anggaran. Ia menyebutkan bahwa terdapat dua instrumen penegakan integritas internal yang akan bekerja secara aktif dan penuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement