Kredit Foto: KITB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya menyediakan lahan, kawasan industri kini berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, hingga daya saing industri nasional di tingkat global.
Baca Juga: Rupiah Hampir Sentuh Rp17 Ribu per Dolar AS, Purbaya Yakin Tak Picu Krisis Ekonomi, Kenapa?
Sehingga sekarang kawasan idndustri telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 175 kawasan industri telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas lahan mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen.
Keberadaan kawasan industri tersebut berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional Triwulan III Tahun 2025 serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri meningkat signifikan dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sebesar 48,3 persen. Selain itu, terdapat 11.970 perusahaan industri yang beroperasi di kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang serta total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.
Di tengah tantangan ekonomi global, peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi para pengelola kawasan industri menjadi hal yang penting.
“Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran Kawasan Industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ungkap Menperin, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (23/1).
Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian tengah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi oleh DPR RI. Menperin menuturkan, dalam proses penyusunannya, diharapkan dukungan HKI dan seluruh pengelola Kawasan Industri melalui penyampaian masukan yang konstruktif.
“Substansi dari RUU tersebut akan menjelaskan tentang masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh Kawasan Industri. Dalam hasil rapat kami, terdapat delapan pengelompokan masalah, yang kami harapkan delapan masalah itu bisa terjawab dalam undang-undang KI. Mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” jelas Menperin.
Dalam mendukung pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian memiliki tugas dan fungsi strategis dalam perumusan kebijakan kawasan industri, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing kawasan, serta penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement