Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Adies Kadir Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan Kader Terbaik Golkar, Dulunya Pimpinan DPR

Adies Kadir Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan Kader Terbaik Golkar, Dulunya Pimpinan DPR Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR dengan menyebut partainya telah “mewakafkan” kader terbaiknya kepada negara.

Bahlil mengatakan Adies Kadir, yang sebelumnya merupakan kader Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, telah dipersiapkan untuk mengemban amanah sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

“Jadi, kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik, kader Golkar yang dulunya pimpinan DPR namanya Pak Adies Kadir. Kami mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim MK,” kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Bahlil menegaskan, sebelum ditetapkan sebagai Hakim MK, Adies Kadir telah mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar karena posisi hakim konstitusi menuntut independensi penuh.

“Proses beliau menjadi hakim MK sebelum diputuskan sudah melakukan pengunduran diri dari kepengurusan dan keanggotaan. Karena hakim itu harus independen,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, Golkar memiliki banyak kader dengan kualitas mumpuni sehingga tidak keberatan melepas Adies untuk menjalankan tugas kenegaraan.

“Karena Golkar gudang para kader, jadi kami wakafkan kader terbaik,” tutur Bahlil.

Adies Kadir sendiri telah menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), setelah DPR menyetujui pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah melalui pembahasan di komisi terkait dan didasarkan pada pertimbangan kompetensi serta rekam jejak.

“Pak Adies Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Saan, sepanjang berkiprah di DPR, Adies konsisten bertugas di Komisi III yang membidangi hukum dan bahkan pernah menjabat sebagai pimpinan komisi tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian

“Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” kata politikus Partai NasDem itu.

Rapat Paripurna DPR RI yang sama juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul, seiring ditetapkannya Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: