Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Produk Halal RI Berpotensi Tingkatkan Devisa Negara

Produk Halal RI Berpotensi Tingkatkan Devisa Negara Kredit Foto: Dok. Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri mengungkapkan produk halal Indonesia berpotensi dalam meningkatkan devisa negara, yaitu melalui kegiatan ekspor.

Dirinya mengatakan banyak produk halal RI yang diminati pasar internasional. Berdasarkan data, nilai total ekspor produk halal Indonesia mencapai USD 41,4 miliar dengan ragam produk, yaitu makanan (USD 33,61 miliar), fesyen (USD 6,83 miliar), kosmetik (USD 363 juta), dan farmasi (USD 612 juta) pada 2024.

Baca Juga: Kemendag Antisipasi Gangguan Distribusi Bapok saat Puasa dan Idulfitri

Dan saat ini, Indonesia menempati posisi ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global 2025, setelah Malaysia dan Arab Saudi. 

Indonesia menempati posisi pertama dalam sektor fesyen, posisi kedua dalam sektor obat dan kosmetik halal serta sektor pariwisata muslim-friendly, posisi keempat dalam sektor makanan dan minuman halal, posisi keenam dalam sektor keuangan syariah, dan posisi ketujuh dalam sektor media.

Ini disampaikan Wamendag dalam acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Pada 2025, Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi 6.066 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tiga fokus prioritas, yaitu penguatan daya saing, perluasan akses pasar, dan peningkatan penguatan produk lokal. Capaian tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, seperti dukungan sertifikasi produk, pendampingan, dan pameran produk dalam negeri, seperti pameran produk lokal dan Jakarta Muslim Fashion Week,” jelas Wamendag Roro.

Wamendag Roro menambahkan, dari berbagai kegiatan tersebut, diraih nilai total potensi transaksi sebesar Rp170,6 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pasar domestik sangat berpotensi dalam memberikan stimulus ekonomi syariah dan juga perdagangan produk halal.

“Berbagai capaian tersebut perlu diperkuat dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dalam ekosistem perdagangan domestik dan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha dan tentunya kepada konsumen,” imbuhnya.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menekankan, konsumen berhak memperoleh barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, serta keterangan yang dinyatakan dalam label. 

“Di samping itu, pencantuman klaim halal harus diikuti dengan penerapan proses produksi halal secara konsisten dan bertanggung jawab,” terang Wamendag Roro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: