Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dittipiter Bareskrim Polri Didorong Segera Selidiki Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sulsel

Dittipiter Bareskrim Polri Didorong Segera Selidiki Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sulsel Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyampaikan temuan mengenai dugaan penyimpangan dalam perdagangan solar bersubsidi di Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut organisasi tersebut, praktik ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang besar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

KOSMAK mendorong Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan ini secara hukum. Sebab, meskipun kuota solar bersubsidi untuk Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami peningkatan setiap tahun, tetapi kelangkaan stok untuk sektor nelayan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum masih kerap terjadi. Antrian panjang di SPBU dilaporkan masih berlangsung di berbagai wilayah antara tahun 2021 hingga 2025.

“Pelaku dugaan penyimpangan dapat dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan dokumen yang dihimpun KOSMAK, termasuk transaksi keuangan, purchase order, dan keterangan ahli, disebutkan bahwa seorang pengusaha pemilik dua perusahaan, diduga terlibat dalam penyaluran solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan pertambangan dan industri di luar ketentuan.

Salah satu transaksi yang dicatat terjadi pada Desember 2022, di mana ada perusahaan memesan solar dalam jumlah besar dengan harga di bawah pasaran. Solar bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan dari beberapa SPBU di Makassar sebelum didistribusikan.

Data transaksi menunjukkan pembelian solar bersubsidi dalam volume besar terjadi selama periode tertentu, dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. 

Baca Juga: Menilik Jantung Energi Balongan, Dari Hilirisasi Plastik hingga Penjaga Mutu BBM Jawa Barat

Pada pertengahan 2024, penyidik melakukan penggerebekan terhadap kapal yang diduga membawa solar tidak sesuai peruntukan. Proses hukum atas kasus ini belum berlanjut lebih jauh.

Selain itu, muncul laporan polisi terkait dengan sengketa pembayaran antara pihak-pihak yang terlibat. KOSMAK menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berjalan secara objektif dan tidak mencampuradukkan perkara perdata dengan pidana.

Investigasi KOSMAK juga menemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat daerah. Organisasi ini mendorong penyidik untuk mengusut tuntas alur dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

KOSMAK menyatakan kesediaannya untuk menerima pengaduan dari pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dalam kasus serupa guna mendukung proses hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: