Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dapen BCA Tunggu Regulasi Soal Limit Investasi 20%

Dapen BCA Tunggu Regulasi Soal Limit Investasi 20% Kredit Foto: Unsplash/UX Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dana Pensiun BCA (Dapen BCA) menyatakan menunggu kepastian regulasi terkait kenaikan limit investasi saham dana pensiun dan asuransi hingga 20%, sebelum melakukan penyesuaian kebijakan investasinya. Meski hingga saat ini, belum terdapat ketentuan resmi yang mengatur batas minimal maupun kewajiban alokasi saham bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Direktur Utama Dapen BCA Budi Sutrisno mengatakan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penyelenggaraan dana pensiun, khususnya DPPK, tidak terdapat ketentuan batas minimal investasi saham, termasuk ketentuan 8% yang sempat beredar di publik.

Menurut Budi, ketentuan batas minimal investasi saham kemungkinan berlaku bagi Dana Pensiun Wajib, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun pemerintah lainnya. Sementara untuk DPPK, pengaturan investasi masih mengacu pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: AAUI Ingatkan Risiko Kenaikan Limit Investasi Asuransi

“Saat ini kami masih menunggu kejelasan regulasi terkait rencana kenaikan limit investasi saham hingga 20%. Apabila telah terdapat regulasi yang jelas dan memiliki kepastian hukum, tentu ketentuan tersebut wajib untuk dipatuhi,” ujar Budi kepada Warta Ekonomi, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, apabila OJK menetapkan kebijakan resmi terkait kenaikan limit investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi, serta dituangkan secara jelas dalam regulasi, maka Dapen BCA akan menyesuaikan kebijakan investasinya sesuai ketentuan tersebut.

Budi menjelaskan, sebagai DPPK, Dapen BCA mengelola dana jangka panjang milik peserta sehingga setiap perubahan kebijakan investasi harus dilakukan secara hati-hati, khususnya pada instrumen saham yang memiliki volatilitas lebih tinggi dibandingkan instrumen pendapatan tetap.

Baca Juga: Untung Rugi Kenaikan Limit Investasi Asuransi ke Pasar Modal

“Pengelolaan dana pensiun dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat dana yang dikelola merupakan dana jangka panjang milik peserta. Setiap perubahan kebijakan investasi harus didukung dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan risiko tata kelola maupun kepatuhan,” kata Budi.

Sebelumnya, kenaikan limit investasi saham hingga 20% bagi dana pensiun dan industri asuransi mencuat sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan peningkatan peran investor institusional domestik di pasar modal. Namun hingga kini, OJK belum menerbitkan regulasi yang secara spesifik mengatur ketentuan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: