Bujuk Pekerja Informal Ikut Kepesertaan, OJK Minta Ada Insentif Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Dana Pensiun khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memperluas kepesertaan program dana pensiun, termasuk kepada pekerja informal. Untuk itu, regulator berharap adanya insentif agar masyarakat utamanya pekerja individual dan pekerja informal mau menjadi peserta dana pensiun secara sukarela.
Adapun kinerja industri dana pensiun di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Per September 2024, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.500 triliun (USD 95 miliar), meningkat 10,1 persen dibandingkan dengan Rp 1.362 triliun (USD 86,4 miliar) pada September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Salah satu insentif yang bisa diberikan adalah insentif pajak. Pasalnya, saat ini dana pensiun yang ada di lembaga keuangan seperti bank, masih diperlakukan sebagai tabungan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Sambut Positif, OJK Nilai Penghapusan Piutang Macet Solusi untuk Keberlanjutan UMKM
"Jadi kita tuh (agar) tertarik itu harus ada insentif pajak. Kalau retirement savings, tabungan untuk pensiun, sebenarnya di lembaga jasa keuangan lainnya seperti bank bisa, yok tabungan pensiun siapa yang mau nabung. Nah apa bedanya dengan kalau misalkan itu lembaga dana pensiun? Bedanya adalah pajak. Kalau di bank di-treatment sebagai tabungan, tabungan kan hasil bunganya itu kena pajak, nah kalau di sini (Dana Pensiuan) harusnya enggak," ujar Ogi kepada wartawan, di Bali, kemarin.
Selain insentif Pajak, Ogi juga mendorong DPLK melakukan inovasi dengan memperbanyak dan memaksimalkan produknya. "Kalau di bank punya produk tabungan pendidikan, tabungan perumahan, tetap itu kena pajak. Nah kalau di sini ya mestinya enggak kena pajak. Itu kita dorong, kita minta ke DPLK, oke create dong produk," imbuhnya.
Baca Juga: Disetujui OJK, Bank Muamalat Resmi Menyandang Bank Kustodian Syariah
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama, dan dalam bentuk apa pun, termasuk berupa uang manfaat pensiun, dikenakan PPh Pasal 21.
Ini artinya, pegawai yang sudah memasuki usia pensiun maupun yang mengajukan pensiun dini, hingga ahli waris, atas penghasilan yang diterima dari manfaat pensiun juga dipotong PPh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement