Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mengapa Indonesia Masih Belum Punya Aturan Khusus Soal 'Solusi Modal' Asuransi?

Mengapa Indonesia Masih Belum Punya Aturan Khusus Soal 'Solusi Modal' Asuransi? Kredit Foto: Unsplash/Recha Oktaviani

Di Inggris, ada peraturan spesifik yang mengatur risk transfer (transfer risiko) yang relevan dengan struktur reasuransi modern yang dimaksudkan untuk mengalihkan risiko dari asuransi ke entitas lain dengan implikasi modal tertentu.

Selama ini, publik mengenal reasuransi sebagai mekanisme berbagi risiko klaim. Namun secara global, reasuransi juga dimanfaatkan sebagai bagian dari alat penguatan modal.

Melalui skema tertentu, perusahaan asuransi dapat mengalihkan sebagian risiko dan kewajiban kepada reasuradur, sehingga beban cadangan klaim berkurang. Dampaknya, posisi keuangan perusahaan terlihat lebih kuat, dan rasio kesehatan (solvabilitas) meningkat.

Di Indonesia, penguatan modal perusahaan asuransi masih didominasi oleh injeksi modal dari pemegang saham serta melalui skema akuisisi.

Namun, tidak semua perusahaan memiliki akses terhadap kedua sumber permodalan tersebut, terutama ketika pemegang saham tidak memiliki kapasitas atau komitmen untuk menambah modal dalam jumlah besar.

Akibatnya, sejumlah perusahaan berpotensi kesulitan memenuhi kenaikan persyaratan modal minimum yang akan berlaku penuh dalam beberapa tahun ke depan.

Mengapa Aturannya Belum Ada?

Dari hasil kajian dalam acara Indonesia Re, Insurance Industry Dialogue yang diselenggarakan di Jakarta pada 30 September 2025, para pakar menganalisis sejumlah faktor dinilai menjadi penyebab, seperti:

1.⁠ ⁠Masih adanya kekhawatiran dari regulator skema ini bisa disalahgunakan untuk merekayasa kondisi keuangan tanpa benar-benar memindahkan risiko.

2.⁠ ⁠Kompleksitas Teknis serta aturan hukum yang rigid

Bila dibiarkan, para pakar khawatir dampaknya bisa merembet pada perusahaan asuransi yang kesulitan memperkuat modal.

Kehadiran kerangka regulasi yang komprehensif ini dinilai krusial agar praktik tersebut dapat dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab.

Dengan adanya aturan yang jelas, perusahaan asuransi memperoleh kepastian hukum dalam mengelola permodalan, regulator lebih mudah melakukan pengawasan, dan pada akhirnya konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat melalui industri asuransi yang semakin stabil dan terpercaya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: