Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penyaluran tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, serta Polri akan dilakukan pada minggu pertama bulan Ramadhan.
“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta kemarin, dikutip dari ANTARA Kamis (19/2).
Namun prubaya tidak menyebutkan tanggal pasti pencairan THR bagi ASN untuk lebaran ini. Tapi ia mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Bentar lagi,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk THR ASN sebesar Rp55 triliun. Ini disampaikannya dalam Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2).
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya.
Sebagai informasi, jika melihat tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, dan Polri diperkirakan akan cair paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Pemerintah menargetkan pencairan akan dimulai pada awal Ramadhan atau sekitar 11-15 Maret 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi di Balik Defisit Anggaran 2,92 Persen Tahun 2025
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun tetap harus menunggu PP baru keluar sebelum hari raya.
Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut untuk memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan.
THR biasanya bersumber dari APBN yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Komponen THR paling banyak adalah dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk besaran THR yang akan disalurkan kepada PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2026 akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Nominal paling banyak biasanya pada PNS golongan IV dengan jabatan dan masa kerja lebih tinggi.
Untuk estimasi besaran adalah PNS akan diberikan THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pangkat serta jabatan masing-masing personel.
TNI dan Polri juga diperkirakan akan menerima THR Mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan jabatan masing-masing personel dengan skema sama satu kali total penghasilan dalam satu bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: