Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Beri Warning Soal Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ilegal dan Berisiko Pidana

OJK Beri Warning Soal Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ilegal dan Berisiko Pidana Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial yang merupakan tindakan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, praktik tersebut memiliki risiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, seperti penipuan dan pencucian uang.

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM),” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Dian menjelaskan, OJK telah mengatur secara tegas larangan tersebut melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Siapkan Tabungan Lebih, Samsung Galaxy S26 Ultra Bakal Jadi Flagship Termahal?

Dalam beleid tersebut, OJK memastikan bahwa calon nasabah maupun nasabah yang membuka rekening atau melakukan transaksi harus bertindak untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Selain itu, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya melalui penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: