Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur

Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Kebijakan tersebut sebelumnya menjadi tekanan perdagangan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) sangat merugikan ekonomi nasional. 

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” kata Bhima dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/2/2026). 

Bhima menegaskan Indonesia tidak perlu meratifikasi ART setelah putusan pengadilan AS tersebut. Menurutnya, seluruh proses negosiasi yang sebelumnya dilakukan tim Indonesia di Washington DC dapat dianggap gugur, termasuk tekanan agar Indonesia bergabung dalam sejumlah forum internasional yang dikaitkan dengan kebijakan tarif resiprokal.

“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” terangnya. 

Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Global 10 Persen Guna Akali Putusan Mahkamah Agung AS

Bhima menyampaikan, terdapat tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut yang jelas merugikan ekonomi RI. 

Pertama, akan terjadi banjir impor produk pangan, teknologi dan migas sehingga menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. 

“Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” tuturnya. 

Kedua, poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. Hal itu seolah menjadikan Indonesia sebagai blok eksklusif perdagangan AS.

Ketiga, risiko mematikan industrialisasi dalam negeri akibat tidak adanya transfer teknologi dan penghapusan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

“Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi,” tambahnya. 

Baca Juga: Tarif Impor AS Resmi Dibatalkan, Indonesia Justru Berpeluang Lepas dari Tekanan Dagang Trump?

Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS yang juga musuh Indonesia. 

“Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang bersebrangan dengan AS,” ucapnya.  

Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup dan ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: