Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kabar Gembira Buat PNS! Anggaran THR Sudah Siap, Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden Prabowo

Kabar Gembira Buat PNS! Anggaran THR Sudah Siap, Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden Prabowo Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera mencairkan anggaran THR untuk ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan dengan total mencapai Rp55 triliun. Anggaran tersebut saat ini sudah tersedia di kas negara dan sedang memasuki tahap finalisasi proses administrasi.

Menteri Keuangan meminta seluruh pihak untuk bersabar karena jadwal resmi pencairan masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut kemungkinan akan disampaikan setelah Kepala Negara menyelesaikan agenda kunjungannya dari Amerika Serikat.

"Nanti begitu presiden pulang, mungkin dia akan umumkan," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu pada Senin (23/2/2026). 

Pihak kementerian menegaskan bahwa otoritas penuh terkait waktu pembagian dana tersebut berada di tangan kepala negara dan jajaran pemerintahan.

Untuk diketahui, skema THR tahun 2026 secara teknis mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mencakup beberapa komponen penghasilan. Komponen itu terdiri dari gaji pokok sesuai pangkat serta berbagai tunjangan.

Pemerintah juga menyertakan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin) yang pembayarannya menyesuaikan dengan kebijakan fiskal yang berlaku. Bagi PNS di tingkat daerah, besaran THR dapat ditambah dengan tambahan penghasilan daerah (TPP) sesuai kapasitas anggaran masing-masing wilayah.

Aturan Perhitungan dan Potongan

Baca Juga: Purbaya Ungkap Dana THR ASN 2026 Sudah Siap Dicairkan, Pekan Depan?

THR tahun ini dipastikan akan dibayarkan sebesar 100 persen tanpa adanya pemotongan iuran bulanan. Besaran dana yang diterima setiap individu tetap mengacu pada masa kerja aktif mereka di instansi masing-masing.

Bagi ASN yang telah bekerja lebih dari 12 bulan akan menerima satu bulan gaji pokok beserta tunjangan tetap yang berlaku. Sementara itu, pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun akan mendapatkan besaran proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa pengabdian mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: