Kredit Foto: Istimewa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank di Surabaya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 27 Januari 2026.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengatakan, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim tahap pertama kepada sekitar 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening nasabah BPR Prima Master Bank.
“LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada 2 Februari 2026,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: LPS Buka Suara Soal Aksi Pekerja Pakerin, Fokus Pembayaran Klaim Nasabah
Jimmy menjelaskan, daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS.
Nasabah yang masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama dapat mencairkan klaim simpanannya melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Untuk proses pencairan, nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet simpanan, serta identitas diri. Bagi nasabah perorangan, identitas dapat berupa KTP, SIM, atau paspor. Sementara untuk nasabah lembaga atau perusahaan, diperlukan dokumen susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama, LPS meminta agar menunggu pengumuman pembayaran klaim tahap berikutnya.
“Sesuai undang-undang, batas waktu LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah adalah paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” tambah Jimmy.
Baca Juga: LPS Bayarkan Klaim Simpanan BPR Cirebon Rp89,5 Miliar
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank tetap berkewajiban melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR setempat.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
“Nasabah dan pihak-pihak terkait diharapkan mendukung proses likuidasi serta pembayaran klaim simpanan agar dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jimmy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri