OJK Pelototi 18 Fintech Lending dengan Kredit Macet di Atas 5%
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 18 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) melebihi 5% pada Januari 2026. Rasio tersebut terutama berasal dari penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, bukan konsumtif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan temuan tersebut menjadi bagian dari pemantauan regulator terhadap kualitas pembiayaan di industri fintech lending.
“Pada Januari 2026, terdapat 18 Penyelenggara Pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%, yang didominasi oleh penyaluran pada sektor produktif,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (6/3/2026).
OJK mencatat sejumlah penyelenggara pindar yang melampaui ambang batas keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari dibandingkan total penyaluran pinjaman telah berada dalam pengawasan regulator. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan manajemen risiko serta menjaga keberlanjutan operasional industri.
Menurut Agusman, OJK telah menempuh beberapa langkah terhadap penyelenggara yang rasio TWP90-nya melebihi ketentuan, mulai dari mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif.
“Terhadap Penyelenggara yang melampaui batas tersebut, telah dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif,” jelasnya.
Agusman menekankan pendekatan pengawasan tersebut diterapkan secara menyeluruh kepada penyelenggara pindar, termasuk yang berbasis syariah. Pasalnya, beberapa platform fintech lending syariah juga tercatat memiliki rasio TWP90 di atas 5%.
Baca Juga: Pindar Ingin Kebagian Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Himbara, AFPI Ajukan Rp10 Triliun
Baca Juga: Permintaan Pinjaman Masyarakat Melejit Jelang Lebaran, AFPI Imbau Pindar Lebih Hati-hati
Baca Juga: Outstanding Pindar Tembus Rp98,54 Triliun per Januari 2026
Standar kebijakan pengawasan terhadap penyelenggara syariah diterapkan dengan ketentuan yang sama seperti platform konvensional. Fokus pengawasan berada pada tata kelola perusahaan serta peningkatan kualitas pengelolaan risiko.
“Pendekatan yang sama berlaku bagi seluruh Penyelenggara, termasuk Pindar Syariah, dengan fokus antara lain pada perbaikan manajemen risiko, kualitas pendanaan, dan tata kelola,” kata Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: