Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Outstanding Pindar Tembus Rp98,54 Triliun per Januari 2026

Outstanding Pindar Tembus Rp98,54 Triliun per Januari 2026 Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) tumbuh 25,52 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp98,54 triliun per Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan outstanding tersebut mencerminkan ekspansi signifikan industri pindar pada awal 2026.

Meski demikian, indikator risiko kredit agregat industri masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,38 persen,” ujarnya, Jakarta, Selasa (3/3/2026). 

Selain mencatatkan pertumbuhan pembiayaan dan stabilitas risiko, OJK juga menyoroti aspek permodalan industri. Hingga saat ini, terdapat sembilan dari total 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah pemenuhan kewajiban, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Catatkan Piutang Multifinance Capai Rp508 Triliun

Baca Juga: Terus Bertambah, Kini OJK Minta Bank Blokir 32.556 Rekening Judol

Baca Juga: BEI Sebut Ketentuan Free Float 15% Masuk Tahap Persetujuan dari OJK

Dari sisi pengawasan, OJK juga melakukan penegakan kepatuhan terhadap pelaku industri. Untuk menjaga integritas sektor PVML, regulator telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 penyelenggara pindar.

“Sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” sebut Agusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: