Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan pimpinan tinggi keimigrasian tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Silmy terlihat menuruni tangga menuju lobi gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan dikawal ketat oleh petugas. Dirinya tampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Langkah hukum penahanan ini dilakukan menyusul rangkaian pemeriksaan maraton pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa malam. Operasi senyap ini berhasil membongkar praktik rasuah dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal KITAP dan KITAS bagi Warga Negara Asing (WNA).
Tim Satgas KPK total mengamankan 17 orang beserta berbagai barang bukti barang mewah dalam operasi tersebut. Aset yang disita petugas meliputi tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, serta ratusan gram emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan status hukum para pihak yang terjaring setelah dilakukannya gelar perkara atau ekspose. Rincian lengkap konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka akan dibuka secara transparan dalam konferensi pers.
"Benar, ekspose perkara telah selesai Rabu malam. Sudah ada penetapan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo, Kamis 4 Juni 2026.
Sebelum resmi mengenakan rompi tahanan, Silmy Karim sempat dicari oleh tim Satgas KPK saat OTT sedang berlangsung di lapangan. Dirinya baru muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam dengan dikawal oleh sejumlah ajudannya.
Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai keberadaannya yang sempat diburu oleh petugas, Silmy hanya memberikan dalih singkat. "Ya gini saja, menyelesaikan agenda," ucap Silmy kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, KPK menetapkan total delapan orang tersangka yang menduduki posisi penting di lingkungan keimigrasian. Berikut adalah daftar lengkap delapan pejabat yang resmi dijerat hukum dalam perkara tersebut:
Daftar 8 Pejabat Imigrasi yang Ditetapkan Tersangka
1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK dalam Kasus OTT Imigrasi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234 Miliar
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: