Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Respons Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Soal 'Selisih' Rp49,5 Miliar dari Sertifikasi Halal

Respons Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Soal 'Selisih' Rp49,5 Miliar dari Sertifikasi Halal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025. 

Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut, terdapat empat indikasi masalah yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp49,5 miliar.

ICW mengungkapkan bahwa BGN telah menyelesaikan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dibagi dalam empat tahap dengan total anggaran mencapai Rp141,79 miliar. Pengadaan tersebut mencakup 4.000 sertifikasi halal dan dimenangkan oleh PT BKI.

Dalam analisisnya, ICW menyoroti dugaan penggelembungan harga sebagai salah satu persoalan utama. Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada tarif layanan sertifikasi halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), biaya maksimal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah, termasuk sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal, sebesar Rp23.057.500.

Dengan menggunakan acuan tersebut, ICW memperkirakan biaya yang diperlukan untuk mengurus 4.000 sertifikat halal mencapai sekitar Rp92,2 miliar. Sementara itu, nilai kontrak empat paket pengadaan yang dijalankan BGN mencapai Rp141,7 miliar.

Menurut ICW, selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut mencapai sedikitnya Rp49,5 miliar. Selisih itu dinilai sebagai indikasi adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan jasa sertifikasi halal.

Selain dugaan mark up, ICW juga mempertanyakan dasar hukum pengadaan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menilai kewajiban pemenuhan sertifikasi halal dalam program Makan Bergizi Gratis seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

ICW juga menyoroti pembagian pengadaan menjadi empat paket yang memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama. Menurut mereka, paket-paket tersebut semestinya dapat digabung menjadi satu pengadaan.

Lembaga tersebut menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban administratif dan hukum, termasuk mekanisme tender atau seleksi terbuka serta tanggung jawab langsung Pengguna Anggaran apabila nilai pengadaan melebihi Rp100 miliar.

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan praktik "pinjam bendera". Berdasarkan penelusuran ICW terhadap daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem BPJPH, PT BKI disebut tidak tercantum sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Menurut ICW, kondisi tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status sebagai LPH. Praktik itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

Atas berbagai temuan tersebut, ICW menduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ICW pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan BGN pada 2025. Menurut lembaga tersebut, penyelidikan diperlukan untuk menguji berbagai dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara yang muncul dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga: Sertifikasi Halal BGN hingga Isu OTT jadi Dugaan Penyebab Eks Kantor Dadan Digeledah Kejagung

Dadan Hindayana, Kepala BGN sebelum dicopot mendadak oleh Presiden Prabowo Selasa (2/6/2026), sempat merespons laporan tersebut justru dengan ungkapan terima kasih. Ia memberi apresiasi kepada ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal.

Kata Dadan, proyek sertifikasi halal yang saat ini berjalan merupakan anggaran dari 2025.

Dia menegaskan, seluruh proses pembayaran nantinya akan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.

Mengutip Detik, Senin (11/05), Dadan mengatakan, "Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026.".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat