Denda 5 Persen Menanti Perusahaan yang Telat Bayar THR, Kemenaker Siap Tindaklanjuti Laporan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 H bisa dikenakan denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan tindaklanjuti. Kalau secara regulasi perusahaan wajib membayar denda lima persen, dan tentu ini menjadi catatan bagi perusahaan tersebut," tegas Yassierli dikutip dari ANTARA, Senin (16/3/2026).
Memasuki H-7 sebelum Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko ini hadir tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di pemerintah daerah di berbagai wilayah.
"Jadi silakan bagi yang belum menerima THR dan secara regulasi dia berhak, silakan menyampaikan ke posko," kata Yassierli.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum layanan pengaduan dibuka, posko sudah lebih dulu melayani konsultasi sejak H-14. Sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan cara perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima pekerja.
"Misalnya kasusnya seperti apa, bagaimana perhitungan THR-nya dan seterusnya," kata Yassierli.
Di Kemenaker saja, sudah lebih dari 500 konsultasi diterima hingga Senin ini.
Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 sendiri sudah beroperasi sejak 2 Maret 2026. Sejak peluncurannya hingga 13 Maret, total konsultasi yang diterima seluruh posko sudah mencapai 1.134 laporan.
Layanan konsultasi mencakup pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan THR dan BHR, hingga permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja. Sementara layanan pengaduan yang baru dibuka menerima laporan THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Baca Juga: Cara Mengatur THR Agar Keuangan Tetap Aman Setelah Lebaran
Yassierli mengingatkan bahwa kewajiban membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Perusahaan yang melewati batas waktu itu dianggap lalai dan bisa langsung dilaporkan ke posko.
Melalui dua layanan ini, Kemenaker berharap hak pekerja terkait THR terpenuhi tepat waktu sekaligus mendorong perusahaan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pekerja yang merasa belum menerima haknya bisa melapor langsung ke posko Kemenaker atau dinas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat