Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp2.738.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp2.738.000 per Gram Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu (7/6/2026). Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.738.000 per gram.

Harga tersebut sama dengan posisi pada Sabtu (6/6/2026), setelah sehari sebelumnya emas Antam mengalami koreksi cukup dalam sebesar Rp32.000 per gram. Penurunan itu menghapus kenaikan Rp11.000 yang sempat terjadi pada Jumat (5/6/2026).

Meski bergerak melemah dalam beberapa hari terakhir, harga emas Antam sepanjang tahun 2026 masih mencatatkan kinerja positif. Dibandingkan posisi awal tahun yang berada di kisaran Rp2.488.000 per gram, harga emas masih menguat sekitar 10 persen.

Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam masih tercatat pada 29 Januari 2026 yang mencapai Rp3.168.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Tahan di Rp2.738.000 Per Gram

Adapun harga buyback atau pembelian kembali emas Antam pada Minggu (7/6/2026) juga tidak berubah, yakni tetap berada di level Rp2.531.000 per gram.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif pajak sebesar 1,5 persen dikenakan bagi pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen yang langsung dipotong dari nilai transaksi.

Berikut daftar harga emas Antam per Minggu (7/6/2026) sebelum pajak:

  • 0,5 gram: Rp1.419.000
  • 1 gram: Rp2.738.000
  • 2 gram: Rp5.416.000
  • 3 gram: Rp8.099.000
  • 5 gram: Rp13.465.000
  • 10 gram: Rp26.875.000
  • 25 gram: Rp67.062.000
  • 50 gram: Rp134.045.000
  • 100 gram: Rp268.012.000
  • 250 gram: Rp669.765.000
  • 500 gram: Rp1.339.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.678.600.000

Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Istihanah