Kredit Foto: Istimewa
PT TASPEN (Persero) menegaskan kebijakan larangan pemberian hadiah, bingkisan, maupun parsel kepada seluruh insan perusahaan dan anak usaha menjelang Idulfitri 1447 H, sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan implementasi Good Corporate Governance (GCG) serta sistem manajemen anti penyuapan yang telah diterapkan perusahaan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Kami di TASPEN terus konsisten membangun budaya kerja yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. Karena itu, kami meminta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung semangat ‘Zero Gratification’ dengan tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Idulfitri ini,” ujarnya.
TASPEN juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi, yang memperkuat mekanisme pengendalian dan pelaporan untuk mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari pengawasan, perusahaan menyediakan mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS). Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui email [email protected], layanan SMS/WhatsApp, serta situs resmi WBS perusahaan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sepanjang 2025, TASPEN telah menjalankan berbagai program penguatan budaya antikorupsi, termasuk sosialisasi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, program e-learning integritas, serta kampanye internal yang mengedepankan prinsip 5 NO, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, dan No Conflict of Interest.
Baca Juga: Taspen Perkuat Program Sosial Lewat Penyaluran Sembako untuk ASN Berpenghasilan Rendah
Baca Juga: Taspen Salurkan 97% THR Pensiunan ASN, Imbau Waspadai Penipuan
Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.
TASPEN menargetkan penerapan prinsip Zero Fraud dalam operasional perusahaan, dengan mendorong partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam pengawasan dan pelaporan potensi pelanggaran integritas.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor publik yang transparan dan berintegritas, serta mendukung stabilitas ekosistem bisnis yang sehat di sektor keuangan dan jaminan sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: