Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Garuda Indonesia Menang di Paris! PKPU Diakui Pengadilan Prancis

Garuda Indonesia Menang di Paris! PKPU Diakui Pengadilan Prancis Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA memperoleh pengakuan hukum internasional atas proses restrukturisasi utangnya setelah Paris Civil CourtPrancis, mengakui putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Garuda Indonesia menyampaikan bahwa putusan tersebut diterima berdasarkan informasi dari kuasa hukum perseroan pada 25 Maret 2026.

Paris Civil Court telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memberikan pengakuan hukum terhadap putusan homologasi perseroan di Prancis,” ujar Corporate Secretary Group Head GIAA, Andreas Tumpal H. Hutapea, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pihak Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar €3.000 kepada Garuda Indonesia dan €3.000 kepada Garuda Indonesia Holiday France S.A.S.

Baca Juga: Keluar dari FCA, Investor Serbu Saham Garuda (GIAA) hingga Sentuh ARA

Baca Juga: Makin Bengkak, Garuda Indonesia (GIAA) Catat Rugi Rp5,4 Triliun pada 2025

Baca Juga: Garuda Targetkan 2026 sebagai Fase Turnaround Kinerja

Andreas memastikan keputusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Seluruh aktivitas operasional maskapai tetap berjalan normal sebagaimana sebelumnya.

“Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan normal,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri