Kredit Foto: Dok. BPMI
Harga bahan bakar avtur mengalami kenaikan signifikan akibat dinamika geopolitik dan geoekonomi global. Sebagai BBM nonsubsidi yang mengikuti perkembangan pasar tanpa dukungan APBN, lonjakan harga avtur mencapai 70%.
Di Bandara Soekarno-Hatta, per 1 April 2026 harga avtur tercatat Rp23.551 per liter, naik dari Rp13.656 per liter sebelumnya. Kenaikan ini menekan struktur biaya operasional maskapai nasional, di mana avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional.
Untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus memastikan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38%, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9% hingga 13%,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Selasa (7/4).
Dalam hal ini, dijalankan kebijakan PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang memiliki kebutuhan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Kombinasi kebijakan kenaikan FS dan PPN DTP 11% tersebut akan diberikan selama dua bulan dan dilakukan evaluasi secara berkala. Di sisi lain, Pertamina juga diharapkan merelaksasi mekanisme pembayaran dengan Terms and Condition yang lebih baik secara business-to-business.
Bagi industri penerbangan, Pemerintah akan menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistemnya dengan memberikan insentif penurunan tarif Bea Masuk (BM) menjadi 0% atas impor suku cadang pesawat, sehingga diharapkan akan dapat menurunkan biaya operasional maskapai. Tahun lalu bea masuk suku cadang bisa mencapai sekitar Rp500 miliar.
Baca Juga: Harga Avtur Naik 72%, Bahlil: Masih Lebih Kompetitif Dibanding Negara Lain
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Sejumlah Maskapai Vietnam Pangkas Jadwal Penerbangan mulai April 2026
Kebijakan ini diharapkan akan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai USD700 juta per tahun dan mendorong output perekonomian atau PDB hingga USD1,49 miliar, lalu menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung. Langkah ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi peraturan teknis terkait, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan.
“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai nasional, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” pungkas Menko Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement