Kredit Foto: MIND ID
“Maka kepada perusahaan tersebut bilamana belum dilengkapi dengan Surat Layak Operasi SLO untuk pembuangan air permukaan, kepadanya kami mohon izin untuk kami lakukan pembekuan persetujuan lingkungannya," tegas Hanif.
Selain kewajiban SLO, Kementerian LH juga mewajibkan seluruh ekstraksi industri untuk terintegrasi dengan sistem SPARING (Sistem Pelaporan Pemantauan Online).
Baca Juga: Menteri LH Percepat PSEL, Ubah Timbulan Sampah Jadi Energi Bersih
Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau aktivitas penggunaan air secara langsung.
"Sehingga ke depannya kita bisa memantau dengan jelas air yang kemudian dikembalikan ke lingkungan memenuhi kaidah baku mutu yang kita tetapkan," tuturnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement