Khawatir Ancaman Trump, PBB Tegaskan Pembangkit Listrik dan Jembatan Iran Bukan Sasaran Militer
Kredit Foto: PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku khawatir atas ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menargetkan infrastruktur vital sipil milik Iran, khususnya pembangkit listrik dan jembatan.
Juru Bicara Utama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Stephane Dujarric secara khusus menyoroti ancaman yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Ancaman serangan tersebut diketahui dilontarkan sebagai bentuk tekanan apabila Iran menolak untuk menyetujui sebuah kesepakatan.
Baca Juga: DK PBB Kecam Keras Tewasnya Tiga Pasukan TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon
Peringatan ini juga sebagai respons kondisi terkini memanasnya eskalasi dan narasi provokatif di antara kedua belah pihak.
"Kami sangat khawatir dengan retorika yang terlihat dalam unggahan media sosial yang mengancam akan melakukan serangan Amerika terhadap pembangkit listrik, jembatan, dan infrastruktur lainnya," kata Dujarric.
Menyikapi ketegangan ini, Dujarric menegaskan kembali sikap Sekjen PBB, Antonio Guterres, yang mendesak seluruh pihak untuk menahan diri dan mematuhi kewajiban hukum internasional dalam setiap tindakan permusuhan.
PBB memberikan penekanan khusus pada perlindungan infrastruktur sipil. Menurut Dujarric, fasilitas publik seperti infrastruktur energi sama sekali tidak boleh dijadikan sasaran militer.
"Sekalipun infrastruktur sipil tertentu memenuhi syarat sebagai sasaran militer, hukum humaniter internasional tetap akan melarang serangan terhadap target-target tersebut jika serangan itu diperkirakan akan menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan," tegasnya.
PBB kembali menggarisbawahi bahwa tidak ada alternatif penyelesaian yang lebih layak selain melalui jalur diplomasi yang damai. Sekjen PBB juga tegas meminta agar seluruh pihak yang berseteru segera menghentikan konflik ini.
Terkait wacana penyerangan fasilitas sipil, Dujarric menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Perilaku-perilaku tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Menurut saya, suatu perilaku dianggap sebagai kejahatan atau bukan memang harus diputuskan oleh pengadilan, tetapi serangan apa pun terhadap infrastruktur sipil merupakan pelanggaran hukum internasional yang sangat jelas," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement