Progres Kementerian PU Diapresiasi, Penyelesaian Substansial Jadi Fokus Penguatan Akuntabilitas
Kredit Foto: Kementerian PUPR
Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat sorotan dari Indonesian Audit Watch (IAW). Meski berbagai langkah telah ditunjukkan ke publik, penyelesaian substansial dinilai belum benar-benar tercapai.
Berdasarkan dokumen BPK yang telah terverifikasi, IAW mencatat terdapat 2.186 temuan pemeriksaan dengan nilai mencapai sekitar Rp9,728 triliun. Dari temuan tersebut, lahir 4.778 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian PU.
Secara administratif, sebanyak 3.900 rekomendasi telah dinyatakan selesai sesuai ketentuan. Namun, masih terdapat 667 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai serta 156 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali.
Akumulasi kedua kategori tersebut menunjukkan sedikitnya 823 rekomendasi masih bermasalah. Kondisi ini, menurut IAW, mencerminkan adanya kesenjangan antara kepatuhan administratif dan efektivitas penyelesaian.
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, menilai masih ada kecenderungan dalam birokrasi untuk menyamakan aktivitas dengan hasil akhir. Dalam sudut pandang audit, ia menegaskan bahwa rangkaian kegiatan administratif tidak dapat dianggap sebagai indikator penyelesaian sebelum persoalan benar-benar ditutup.
“Ada satu godaan besar dalam birokrasi kita, yakni mengira bahwa gerak sudah cukup untuk disebut hasil. Padahal dalam audit, gerak tidak pernah otomatis berarti selesai,” ujar Iskandar, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, berbagai langkah seperti rapat, pembentukan tim, hingga ekspos ke publik kerap menciptakan kesan seolah penanganan masalah berjalan optimal. Namun, ukuran utama dalam audit tetap terletak pada satu hal mendasar, yakni apakah persoalan yang ditemukan benar-benar telah diselesaikan.
“Rapat bisa digelar, tim bisa dibentuk, pejabat bisa dipanggil, Dirjen bisa mundur. Tetapi bagi auditor, semua itu belum berarti apa-apa sebelum satu pertanyaan sederhana terjawab: apakah masalahnya benar-benar selesai?” tegasnya.
IAW menyebut fenomena tersebut sebagai “compliance semu”, yakni kondisi ketika kepatuhan terlihat di atas kertas namun tidak diikuti penyelesaian yang memadai. Dalam praktik audit internasional, situasi ini dikenal sebagai form over substance, di mana bentuk kepatuhan lebih dominan dibanding hasil nyata.
Penilaian terhadap kinerja kementerian, lanjut Iskandar, seharusnya tidak berhenti pada respons awal atau aktivitas yang terlihat. Ukuran utama tetap pada sejauh mana rekomendasi audit dituntaskan, kerugian negara dipulihkan, serta sistem diperbaiki untuk mencegah temuan berulang.
“Dalam audit, keberhasilan diukur dari penutupan masalah, dari pemulihan kerugian, dari perbaikan sistem, dan dari berkurangnya temuan berulang,” ujarnya.
Ia menilai kinerja yang ada saat ini masih berada pada tahap responsif, namun belum mencapai tingkat akuntabilitas yang utuh. Aktivitas dinilai sudah berjalan, tetapi belum menghasilkan penutupan masalah yang meyakinkan maupun pemulihan yang sepadan.
Selain itu, ia menegaskan tanggung jawab penyelesaian tidak dapat dilepaskan dari posisi menteri sebagai pengguna anggaran dan pimpinan instansi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari.
Regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 juga menegaskan prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel serta kewajiban penyelesaian kerugian negara. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 menempatkan efektivitas pengendalian intern sebagai tanggung jawab pimpinan instansi.
Dalam evaluasinya, IAW mengidentifikasi empat persoalan utama, yakni lemahnya efektivitas tindak lanjut, kelemahan sistem pengendalian internal, keterlambatan akuntabilitas, serta meningkatnya risiko tata kelola sistemik. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi membentuk kebiasaan membiarkan temuan audit tidak segera diselesaikan.
“Kalau rekomendasi audit terbiasa hidup terlalu lama tanpa penutupan yang tegas, maka birokrasi belajar satu hal yang salah, bahwa ketidakpatuhan bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Baca Juga: Istana Respons Soal Penggeledahan Kementerian PU: Silakan, Kita Terbuka untuk Hukum
Berdasarkan parameter audit, IAW memberikan penilaian dengan skor respons awal dan transparansi awal pada kategori B. Sementara itu, aspek tindak lanjut substantif, pemulihan kerugian, dan penguatan sistem masing-masing dinilai D, dengan nilai akhir C- atau borderline failure.
Iskandar menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan bentuk penghukuman, melainkan peringatan berbasis data. Ia menyimpulkan bahwa kinerja Menteri PU belum sepenuhnya gagal, namun telah menunjukkan kegagalan pada aspek substantif.
“Dia berhasil menciptakan gerak, tetapi belum berhasil menghasilkan penutupan masalah. Ia tampak mengendalikan keadaan, tetapi hasil audit menunjukkan keadaan belum sungguh-sungguh terkendali,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement