- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Percepat Transformasi Digital Punya Landasan Hukum yang Kokoh, PLN Icon Plus Gandeng Kejati DIY
Kredit Foto: Ist
Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan menjamin kepastian hukum, PLN Icon Plus resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (15/4).
Langkah kolaboratif ini diambil guna memastikan seluruh kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan percepatan transformasi digital yang tengah digencarkan oleh PLN Icon Plus di berbagai wilayah, memiliki landasan hukum yang kokoh.
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran manajemen teras, di antaranya Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, I Nyoman Ngurah Widiyatnya; serta Direktur Pelayanan Teknologi Informasi PLN, Fintje Lumembang.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menekankan bahwa pendampingan hukum dari pihak kejaksaan merupakan elemen vital dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Menurutnya, hal ini memastikan setiap manuver bisnis perusahaan senantiasa berada dalam koridor hukum.
"Kami tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur digital, tetapi juga memastikan bahwa seluruh prosesnya berdiri tegak di atas fondasi hukum dan tata kelola yang kuat," tegas Chipta.
Manfaat dari kerja sama ini juga dirasakan langsung di tingkat regional. Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menyatakan bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perluasan operasional di wilayah kerjanya.
"Dukungan pendampingan hukum ini memberikan keyakinan lebih bagi kami dalam mengeksekusi berbagai program pengembangan jaringan dan layanan digital. Kerja sama ini memastikan seluruh proses bisnis kami sejalan dengan regulasi yang ada," jelas Leandra.
Secara rinci, ruang lingkup kerja sama Datun ini mencakup perlindungan dan pendampingan dalam sejumlah aspek krusial.
Kejati DIY nantinya akan memfasilitasi pendampingan dalam pengambilan keputusan strategis, penyusunan dan penelaahan kontrak bisnis, penyelesaian sengketa perdata maupun tata usaha negara, penertiban aset, hingga upaya penagihan piutang perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement