Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga Ingatkan Larangan Total Vape Ancam 100 Ribu Tenaga Kerja dan Ekspor Rp8 Triliun
Kredit Foto: Istimewa
Wacana pelarangan rokok elektronik atau vape yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih seimbang dalam mengatur industri rokok elektronik (REL).
Menurutnya, perlindungan kesehatan masyarakat memang harus menjadi prioritas, namun kebijakan yang diambil tidak boleh mengorbankan keberlangsungan industri yang telah berkembang dan patuh terhadap regulasi.
“Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Lamhot dalam keterangannya.
Ia menilai pendekatan pelarangan total berpotensi menimbulkan dampak ekonomi luas, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga penurunan penerimaan negara. Industri vape sendiri kini menjadi bagian dari industri hasil tembakau (IHT) nasional yang kontribusinya dinilai semakin signifikan.
Lamhot menjelaskan, industri rokok elektronik mulai berkembang di Indonesia sejak 2014 dan secara resmi ditetapkan sebagai barang kena cukai pada 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut, produk rokok elektrik diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama, yaitu REL padat, REL cair terbuka, dan REL cair tertutup.
Pengakuan sebagai objek cukai, menurutnya, menunjukkan bahwa negara telah mengakui industri REL sebagai sektor ekonomi formal yang berkontribusi terhadap penerimaan nasional. Sejak saat itu, industri ini berkembang pesat dan mulai menunjukkan daya saing di pasar global.
Berdasarkan data asosiasi industri, terdapat sekitar 300 produsen rokok elektronik di Indonesia yang menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari sisi ekspor, nilai produk rokok elektrik Indonesia tercatat meningkat dari sekitar US$164,95 juta pada 2022 menjadi US$518,27 juta pada 2025.
“Ini menunjukkan bahwa industri rokok elektronik kita bukan hanya tumbuh di pasar domestik, tetapi juga sudah menjadi komoditas ekspor yang punya daya saing internasional,” kata Lamhot.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan mutu dan keamanan produk untuk mencegah peredaran vape ilegal. Pemerintah, lanjutnya, telah memiliki acuan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti SNI 8946:2021 untuk produk tembakau yang dipanaskan dan SNI 9070:2022 untuk cairan sigaret elektrik.
Menurut Lamhot, keberadaan standar tersebut seharusnya menjadi dasar dalam memperkuat pengawasan industri, bukan justru mendorong pelarangan menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak berbasis kajian komprehensif dapat menimbulkan efek domino terhadap sektor usaha yang tengah bertumbuh.
Dampak yang mungkin muncul antara lain ancaman pemutusan hubungan kerja, penurunan penerimaan cukai, hingga berkurangnya devisa dari ekspor. Padahal, industri ini dinilai memiliki potensi menjadi salah satu produk manufaktur unggulan Indonesia di pasar global.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Sektor CHT, Kepastian Hukum dan Iklim Usaha Menguat
Karena itu, Lamhot mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan regulatif yang proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menilai pengendalian dapat dilakukan melalui pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, serta penegakan standar mutu.
“Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang melindungi masyarakat dan juga memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement