Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenperin Bongkar Modus SPK Fiktif LHS, Mirip Skema Ponzi

Kemenperin Bongkar Modus SPK Fiktif LHS, Mirip Skema Ponzi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabat berinisial LHS kini tengah bergulir di ranah hukum, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menekankan bahwa institusinya merupakan korban pencatutan nama lembaga dalam kasus tersebut. Pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan LHS secara tidak hormat setelah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara pribadi.

"Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin," ujar Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (23/4).

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Menteri Perindustrian secara konsisten mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi proses pengadaan, serta penegakan disiplin ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kemenperin.

"Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi," ujar Febri.

Febri menjelaskan, SPK yang dijadikan dasar tuntutan pembayaran oleh sejumlah vendor telah dinyatakan fiktif dalam perkara pidana LHS. Berdasarkan verifikasi internal, kegiatan yang diklaim vendor tidak memiliki landasan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)  Kemenperin, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan, serta tidak melalui mekanisme resmi pemerintah.

Lebih jauh, Kemenperin juga mengungkap adanya pola atau modus yang menyerupai skema ponzi, di mana saudara LHS diduga memutar dana yang diterima dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar atau meyakinkan vendor lain secara berantai. Skema ini dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi.

Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa Kemenperin merupakan korban dari pencatutan nama lembaga oleh oknum tersebut. Seluruh dokumen, janji proyek, maupun komitmen pekerjaan yang disampaikan kepada para vendor tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah menjadi bagian dari kegiatan resmi Kemenperin.

Sesuai aturan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki mata anggaran resmi dan melalui prosedur pengadaan yang sah. Karena SPK tersebut diterbitkan tanpa adanya anggaran (fiktif), maka negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran.

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata (Perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel). Namun, Kemenperin berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada saudara LHS sebagai pihak yang melakukan penipuan, bukan kepada institusi Kementerian Perindustrian yang namanya dicatut.

Baca Juga: JARVIS Kemenperin 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Vokasi Diproyeksikan 100% Terserap Industri

Baca Juga: FSAI 2026 Buka Peluang Besar, Potensi Ekonomi Film Tak Terbatas

Upaya Kemenperin untuk tidak memenuhi tagihan tersebut merupakan langkah protektif dalam menjaga APBN dari potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi atau manipulasi oleh oknum. Kemenperin juga terus memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk digitalisasi proses administrasi dan pengadaan, guna menutup celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Kemenperin terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas tanpa mencederai prinsip hukum dan keuangan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya