Kredit Foto: PT Kisa Mulia Abadi
1. Pastikan Ada Fatwa dan Pengawasan Syariah
Sebelum memilih layanan tabungan emas syariah, pastikan produk memiliki fatwa dari DSN-MUI dan diawasi oleh OJK. Hal tersebut mnjamin bahwa akad dan mekanisme transaksi sesuai dengan prinsip syariah, bebas dari riba, gharar, dan maisir.
2. Cek Legalitas dan Reputasi Platform
Pilih lembaga atau platform yang memiliki izin resmi dan reputasi baik, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Pegadaian Syariah, atau BRANKAS Antam. Legalitas dan rekam jejak yang jelas akan memberi rasa aman bagi nasabah, sekaligus memastikan layanan tersebut terpercaya.
3. Perhatikan Biaya Admin dan Spread
Nasabah juga perlu memperhatikan biaya administrasi serta spread harga (selisih antara harga beli dan harga jual emas) selain aspek utama, yaitu syariah dan legalitas.
Spread yang terlalu tinggi bisa mengurangi keuntungan investasi. Pilih layanan dengan biaya transparan dan kompetitif agar tabungan emas tetap efisien dan menguntungkan.
Risiko yang Tetap Perlu Diwaspadai
1. Risiko Harga
Meski emas dikenal sebagai aset aman (safe haven), fluktuasi tetap terjadi karena harga emas selalu mengikuti pergseran pasar global, seperti krisis hingga perang.
Hal tersebut menyebabkan nilai tabungan emas syariah bisa naik, tapi juga bisa turun dalam jangka pendek, sehingga penting bagi nasabah untuk memahami tren harga emas dan menabung dengan strategi jangka panjang agar lebih stabil.
Baca Juga: Apa Itu Saham Preferen? Bedanya dengan Saham Biasa
Baca Juga: Apa Itu Saham Gorengan? Waspada Cuan Cepat Tapi Berisiko
2. Risiko Platform
Selain harga, ada juga risiko dari platform. Tidak semua platform memiliki izin resmi atau reputasi yang baik, sehingga nasabah wajib memilih lembaga yang diawsi OJK dan memiliki fatwa DSN-MUI untuk mencegah tersandung masalah legalitas, keamanan data, atau transparansi biaya.
Oleh sebab itu, nasabah harus memastikan platform yang dipilih terpercaya, berizin, dan memiliki rekam jejak jelas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya