Kredit Foto: Istimewa
Manajemen PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah keras kabar yang menyebut perusahaan mereka masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau entitas yang dijatuhi sanksi oleh Uni Eropa. Hal ini merespons rujukan nama "Karimun Oil Terminal" dalam Peraturan Dewan Uni Eropa (UE) 2026/506 terkait paket sanksi ke-20 terhadap Rusia.
Pihak manajemen menegaskan bahwa secara hukum, PT Oil Terminal Karimun bukan merupakan pihak yang diblokir (sanctioned entity). Pencantuman nama tersebut dalam dokumen Uni Eropa disebut hanya merujuk pada lokasi infrastruktur, bukan sebagai bentuk hukuman atau pembekuan aset terhadap korporasi.
"PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi. Rujukan tersebut semata-mata berkaitan dengan pencantuman infrastruktur dalam lampiran, bukan penetapan sanksi terhadap badan hukum kami," tulis manajemen OTK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/4/2026).
Kesalahan Faktual Laporan OTK juga menyoroti adanya kesalahan faktual yang mendasar dalam laporan yang digunakan Uni Eropa. Salah satunya adalah tuduhan bahwa terminal tersebut memfasilitasi penyimpanan minyak mentah (crude oil) asal Rusia untuk menghindari sanksi internasional.
Manajemen mengungkapkan bahwa fasilitas mereka di Karimun sebenarnya tidak memiliki tangki penyimpanan minyak mentah.
"Tuduhan itu tidak benar secara faktual karena kami tidak mengoperasikan penyimpanan atau penanganan minyak mentah di fasilitas kami," tegasnya.
Baca Juga: Lawan 'Armada Bayangan' Rusia, Uni Eropa Sanksi Terminal Minyak di Indonesia
Baca Juga: Pasokan Minyak Global Masih Terganggu Meski Selat Hormuz Dibuka, Rusia: Butuh Waktu Berbulan-bulan
Klaim Kepatuhan dan Langkah Hukum Selain membantah tuduhan keterlibatan dalam jaringan "armada bayangan" (shadow fleet), OTK memastikan bahwa seluruh operasional mereka tunduk pada hukum Indonesia dan standar maritim internasional. Perusahaan mengklaim telah menerapkan prosedur verifikasi mitra bisnis yang sangat ketat.
Mengenai dampak dari rujukan Uni Eropa tersebut, OTK menjelaskan bahwa pembatasan tersebut hanya berlaku bagi operator Uni Eropa dalam koridor tertentu dan tidak berlaku secara global bagi pihak non-UE.
Saat ini, PT Oil Terminal Karimun tengah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan klarifikasi serta koreksi atas asumsi faktual yang tidak akurat dalam peraturan tersebut. Langkah ini diambil demi melindungi reputasi perusahaan, karyawan, dan mitra bisnis dari informasi yang menyimpang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: