Wamenkomdigi Nezar Patria: Investasi Digital Masuk, Privasi Masyarakat Tetap Dijaga
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara masuknya investasi digital global dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam pertemuan dengan pelaku usaha Amerika Serikat.
Dalam audiensi bersama American Chamber of Commerce in Indonesia dan perwakilan U.S. Chamber of Commerce di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Nezar menekankan bahwa Indonesia terbuka terhadap inovasi dan investasi, namun tidak mengesampingkan aspek privasi.
“Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinovasi bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi mereka terlindungi dan privasinya dihormati,” ujar Nezar.
Menurutnya, posisi Indonesia saat ini berada dalam momentum strategis di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital global. Komdigi pun terus mendorong penguatan infrastruktur dan konektivitas sebagai fondasi utama pertumbuhan.
Nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mendekati 100 miliar dolar AS pada akhir 2025. Pertumbuhan tersebut didorong oleh ekspansi perdagangan berbasis video serta meningkatnya adopsi layanan keuangan digital.
Di sisi lain, Komdigi juga memastikan kepastian hukum bagi investor melalui regulasi yang jelas dan dapat diprediksi.
Upaya ini diperkuat lewat kerja sama internasional, termasuk melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Meski membuka ruang investasi, Nezar menegaskan bahwa perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas. Hal ini diwujudkan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum utama dalam menjaga keamanan data.
Baca Juga: Jadi Andalan untuk Masa Depan AI, Wamenkomdigi: Anak Muda Harus Siap Rumuskan Kebijakan Teknologi
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kerangka pengembangan kecerdasan artifisial (AI), termasuk peta jalan dan pedoman etika AI, untuk memastikan inovasi berjalan secara bertanggung jawab.
Perlindungan di ruang digital juga diperluas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Langkah ini diperkuat dengan kolaborasi bersama platform digital, institusi pendidikan, serta masyarakat guna meningkatkan literasi digital.
Nezar menambahkan, Indonesia tidak hanya menawarkan pasar yang besar, tetapi juga membuka peluang kemitraan jangka panjang yang berkelanjutan.
“Indonesia terbuka untuk bisnis, namun yang lebih penting, kami terbuka untuk kemitraan yang berkelanjutan, berorientasi pada pengembangan talenta, serta inovasi yang beretika,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: