Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Atur Anggaran OJK dan Independensi Lewat PMK 27/2026, Ini Ketentuannya

Purbaya Atur Anggaran OJK dan Independensi Lewat PMK 27/2026, Ini Ketentuannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 tahun 2026 mengenai Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini diambil untuk memperkuat prinsip good governance dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di sektor jasa keuangan, sembari memastikan independensi OJK tetap terjaga.

Beleid baru ini fokus pada pengaturan aspek administratif, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat prosedural dan tidak mencampuri kewenangan OJK dalam fungsi pengaturan, pengawasan, maupun pemeriksaan industri jasa keuangan.

Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Herman Saheruddin, mengatakan penguatan tata kelola anggaran adalah kunci dalam membangun kredibilitas lembaga pengawas.

“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” uja Herman dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/5/2026). 

Pengaturan dalam PMK 27/2026 menegaskan pemisahan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif.

Koordinasi yang diatur merupakan bentuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, khususnya untuk memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menentukan arah kebijakan. 

Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan yang independen tetap menerapkan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara sebagai bagian dari prinsip check and balances dan transparansi publik.

Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya.

Rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan strategis tetap berada dalam koridor kewenangan OJK.

Sebagai lembaga yang mengelola dana yang bersumber dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN dalam kondisi tertentu, OJK berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi. 

Herman menegaskan, PMK tersebut memberikan landasan administratif yang lebih tertib dan terstandar, sekaligus mendukung keberlanjutan pelaksanaan fungsi OJK dalam berbagai kondisi. 

Baca Juga: Purbaya Ungkap Strategi Jaga Ekonomi, Tak Ada Pajak Baru

Baca Juga: OJK Bidik Pasar Modal Biayai Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional

“Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” ucap Herman.

Secara keseluruhan, PMK 27/2026 mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional yang kredibel, transparan, dan selaras dengan standar internasional.

Dengan fondasi tersebut, OJK diharapkan semakin optimal dalam menjalankan mandatnya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri