Batas Komisi 8% untuk Platform Transportasi Online Dinilai Bisa Ubah Model Bisnis Mendadak, MODANTARA Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kredit Foto: Istimewa
Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) berharap pemerintah meninjau ulang rencana pembatasan komisi platform transportasi online menjadi maksimal 8%. Hal ini menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional terkait perlindungan pekerja transportasi digital dan peningkatan porsi pendapatan mitra pengemudi.
MODANTARA menyatakan menghormati perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi, terutama dalam aspek perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan perluasan jaminan sosial. Namun, asosiasi menilai pembatasan komisi secara seragam pada level 8% berisiko menimbulkan tekanan besar terhadap keberlanjutan model bisnis industri.
Dalam keterangan resminya, MODANTARA menyebut niat memperkuat kesejahteraan mitra perlu diimbangi dengan pendekatan yang mempertimbangkan struktur biaya industri, dinamika pasar, serta keberlanjutan ekosistem digital secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif MODANTARA Agung Yudha mengatakan kebijakan penetapan batas komisi 8% berpotensi menimbulkan dampak sistemik jika diterapkan tanpa kajian menyeluruh dan diskusi mendalam dengan pelaku industri.
“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas,” ujar Agung Yudha dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, ekosistem mobilitas dan pengantaran digital selama ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga kesinambungan sektor tersebut.
MODANTARA menilai persoalan kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan semata pada besaran potongan platform. Industri ini dinilai memiliki struktur biaya yang kompleks, mulai dari pengembangan teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan.
Asosiasi menyebut sektor mobilitas dan pengantaran digital saat ini melibatkan sekitar 2 juta hingga 4 juta mitra pengemudi aktif, menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan, serta menopang jutaan pelaku UMKM dan pekerja sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.
Selain itu, sektor ini juga disebut berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional, sehingga perubahan kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap konsumsi, produktivitas, dan aktivitas ekonomi digital.
MODANTARA memperkirakan pembatasan komisi 8% dapat mengurangi ruang operasional platform hingga 60% dan memaksa pelaku usaha mengubah model bisnis secara signifikan dalam waktu singkat.
Asosiasi menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong penyesuaian harga kepada konsumen, mengurangi ruang inovasi, menekan kualitas layanan, hingga memperbesar risiko efisiensi berlebihan yang dapat berdampak pada insentif mitra dan keberlangsungan layanan di area dengan margin rendah.
Menurut MODANTARA, penyeragaman komisi juga berpotensi mengurangi fleksibilitas model bisnis, padahal masing-masing platform selama ini memiliki skema komisi berbeda sesuai segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra.
“Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah, apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” kata Agung.
MODANTARA juga menilai kebijakan batas komisi 8% berpotensi menjadi salah satu yang terendah secara global. Menurut asosiasi, secara internasional rata-rata platform fee berada di kisaran 15% hingga 30% untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap perkembangan pasar.
Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Soal Komisi Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8%
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi di sektor ekonomi digital, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong arus modal dan ekspansi ekonomi berbasis teknologi.
Meski hingga kini belum menerima salinan Perpres 27/2026 yang disebut mengatur perlindungan pekerja transportasi online, MODANTARA menyatakan siap berdialog dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang dinilai lebih seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.
MODANTARA menegaskan kebijakan di sektor transportasi digital perlu dirancang dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat