Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Teken Aturan Soal Komisi Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8%

Prabowo Teken Aturan Soal Komisi Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8% Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi para pengemudi transportasi online saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional.

Di hadapan puluhan ribu buruh, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memangkas potongan pendapatan yang selama ini diambil perusahaan aplikator dari para pengemudi ojek online (ojol).

Dalam pidatonya, Prabowo secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 20% yang selama ini dikenakan aplikator kepada pengemudi. 

Prabowo menilai selama ini beban potongan yang dikenakan aplikator terlalu besar dan tidak sebanding dengan kerja keras serta risiko yang ditanggung para pengemudi di lapangan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menata ulang sistem kemitraan agar lebih adil bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

“Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online yang telah ditandatanganinya. 

Melalui regulasi tersebut, pengemudi transportasi online kini berhak memperoleh minimal 92% dari total pendapatan. Dengan demikian, potongan maksimal yang boleh diambil perusahaan aplikator dibatasi hanya sebesar 8%, jauh lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang mencapai sekitar 20%.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Pekerja Informal Termasuk Ojol Terlindungi Program JKN

Baca Juga: Prabowo Minta Fee di Bawah 10%, Gojek Siapkan Penyesuaian

Tak hanya mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi. Bentuk perlindungan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, fasilitas BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

“Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga,” tegas Peabowo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri