Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (4/5).
Kedua rancangan tersebut berfokus pada revisi sistem kesehatan daerah serta aturan baru terkait penyelenggaraan pelindungan perempuan.
Dalam paparannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rano menjelaskan bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah dinilai mendesak. Regulasi yang telah berusia 15 tahun itu dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika dan tantangan medis saat ini.
Langkah ini juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran penting. Jakarta kini butuh sistem kesehatan daerah yang lebih modern, terintegrasi, responsif, dan berkeadilan untuk menghadapi tantangan masa kini maupun kebutuhan masa depan,” ujar Rano.
Ia menambahkan, tantangan kesehatan di Jakarta semakin kompleks, mulai dari tren penyakit menular dan tidak menular, potensi wabah, hingga persoalan lingkungan perkotaan seperti polusi udara dan perubahan iklim. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memperluas akses layanan, menjamin keberlanjutan pendanaan, serta meningkatkan pelindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.
Tren Kekerasan Perempuan Meningkat
Selain sektor kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyoroti pentingnya pelindungan perempuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan aman.
Pengajuan Ranperda Pelindungan Perempuan didorong oleh meningkatnya angka kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan. Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, jumlah korban terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, dari 1.682 kasus pada 2023 menjadi 2.041 kasus pada 2024, dan mencapai 2.269 kasus pada 2025.
Data tersebut diperkuat oleh hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) DKI Jakarta yang mencatat peningkatan persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan menjadi 19,24 persen. Sementara itu, angka kekerasan dalam satu tahun terakhir juga naik menjadi 4,15 persen.
“Melalui Ranperda ini, Pemprov DKI berupaya memperkuat pencegahan sekaligus memastikan tersedianya layanan terpadu yang mudah diakses, responsif, dan berpihak kepada korban. Ini menjadi prasyarat penting menuju kota global yang menyejahterakan seluruh warganya,” tegas Rano.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: