Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perusahaan Hong Kong Caplok 98,26% Saham Pinago Utama (PNGO)

Perusahaan Hong Kong Caplok 98,26% Saham Pinago Utama (PNGO) Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan signifikan terjadi di tubuh PT Pinago Utama Tbk (PNGO) setelah mayoritas saham Perseroan resmi berpindah tangan. Langkah ini menandai babak baru dalam struktur kepemilikan perusahaan, dengan masuknya investor strategis sebagai pengendali baru.

Sekretaris Perusahaan PNGO, Wandy, mengungkapkan bahwa transaksi ini ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Jual Beli Saham pada 4 Mei 2026.

"Pada tanggal 4 Mei 2026, telah ditandatangani 2 Perjanjian Jual Beli Saham (Share Purchase Agreements) antara beberapa pemegang saham Perseroan dengan AEP Nusantara Holdings Limited," kata Wandy, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (5/5). 

Perjanjian pertama melibatkan sejumlah pemegang saham yang melepas sebanyak 589.865.100 saham, setara 75,50% dari total saham ditempatkan dan disetor. Sementara itu, transaksi kedua dilakukan oleh Wilson Sutantio yang menjual 177.799.800 saham atau 22,76% kepemilikan.

Seluruh saham tersebut diakuisisi oleh AEP Nusantara Holdings Limited, dengan total mencapai 767.664.900 saham atau setara 98,26% dari seluruh saham Perseroan. 

"Oleh karenanya, telah terjadi perubahan pengendalian Perseroan kepada AEP Nusantara Holdings Limited sebagai pengendali Perseroan yang baru," ujar Wandy.

Baca Juga: Batal Caplok SPRE, Perusahaan Singapura Bidik Akuisisi 41,18% Saham NAYZ

Baca Juga: Ada yang Berencana Akuisisi 34,56% Saham EPAC

AEP Nusantara Holdings Limited sendiri merupakan perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Sebelum transaksi ini terjadi, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan pihak pembeli, baik dari sisi kepemilikan saham, kepengurusan, maupun hubungan keluarga sesuai regulasi pasar modal.

"Perubahan pengendalian pada Perseroan tidak berdampak negatif pada kegiatan operasional Perseroan, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," tandas Wandy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri