Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kabar soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru honorer belakangan membuat banyak tenaga pendidik waswas. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akhirnya menegaskan bahwa tidak ada PHK massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru-guru non-ASN tersebut dipastikan masih tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Penegasan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam kegiatan Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5).
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk, dikutip dari Antara.
Menurutnya, pemerintah masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan formasi kebutuhan guru nasional berlangsung. Saat ini, Kemendikdasmen bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah di Indonesia.
Pemetaan tersebut nantinya akan digunakan untuk redistribusi tenaga pendidik guna mengisi kekosongan formasi di sejumlah wilayah, termasuk dengan melibatkan para guru non-ASN yang sudah lama mengabdi di sekolah.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024. Seleksi tersebut diklaim akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru-guru yang selama ini sudah mengajar.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” kata Nunuk.
Ia menjelaskan polemik mengenai keberlanjutan status guru non-ASN muncul setelah terbit Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.
Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN atau honorer.
Baca Juga: PPPK akan Dihapus? DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS
Baca Juga: Soal SE Mendikdasmen, Kepastian Status Guru Honorer yang Sudah Lama Mengabdi Dipertanyakan DPR
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi acuan pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Penjelasan dari Kemendikdasmen ini pun sedikit meredakan kekhawatiran para guru non-ASN yang sebelumnya cemas kehilangan pekerjaan akibat penataan ASN nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: