Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal SE Mendikdasmen, Kepastian Status Guru Honorer yang Sudah Lama Mengabdi Dipertanyakan DPR

Soal SE Mendikdasmen, Kepastian Status Guru Honorer yang Sudah Lama Mengabdi Dipertanyakan DPR Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah agar tidak sekadar melarang, tetapi segera merumuskan solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri yang batas waktunya jatuh pada 1 Januari 2027.

Desakan ini disampaikan merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Fikri menilai, meski SE tersebut memberikan ruang masa transisi, substansinya masih menyisakan ketidakpastian nasib bagi ribuan tenaga pendidik honorer di berbagai daerah.

Politisi dari Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa wacana larangan tenaga honorer sejatinya bukan hal baru. Aturan ini sudah bergulir sejak penerbitan PP 48/2005 dan dipertegas dalam UU 5/2014 tentang ASN.

Namun, pelaksanaannya selalu jalan di tempat karena fakta di lapangan menunjukkan kebutuhan tenaga pengajar masih sangat tinggi.

Baca Juga: Daerah Mulai Tertekan Biaya PPPK, DPR Ingatkan Risiko Fiskal

"Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang, tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," tegas Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Fikri mengaku sangat memahami keresahan pihak sekolah dan para guru karena hingga saat ini, mayoritas sekolah negeri masih sangat bergantung pada tenaga guru honorer agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Berdasarkan data yang dihimpunnya, potensi krisis guru sudah di depan mata. Ia mencontohkan, satu kabupaten di Jawa Tengah saja dilaporkan kekurangan hingga 800 guru. Jika dikalkulasikan secara merata, setidaknya ada potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.

Fikri menegaskan bahwa SE Mendikdasmen No 7/2026 hanya akan berjalan efektif jika pemerintah mampu memberikan kepastian status bagi guru yang sudah lama mengabdi.

Jika percepatan pengangkatan menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak segera dieksekusi, dunia pendidikan terancam lumpuh, terutama di wilayah-wilayah pelosok.

Untuk saat ini, pemerintah memberlakukan syarat yang cukup ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.

Guru non-ASN diperbolehkan tetap mengajar dengan catatan wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan berstatus aktif di satuan pendidikan daerah.

Di tengah ketidakpastian ini, Fikri mengimbau para guru non-ASN untuk tidak panik dan tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan penuntasan honorer yang sedang digodok oleh pemerintah pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat