Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Belakangan ini beredar isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Kabar ini khususnya dinantikan oleh kelompok prioritas seperti guru, tenaga kesehatan (nakes), dan aparat penegak hukum.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian.
Pihaknya, lanjut Rini, tengah berkoordinasi intensif dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan ASN yang tetap selaras dengan kondisi ekonomi makro dan tidak membebani anggaran negara di masa depan.
“Kenaikan gaji tersebut sebenarnya telah diajukan sebagai bagian dari perencanaan anggaran negara, akan tetapi pada saat ini belum mendapatkan persetujuan secara final,” ucap Rini, dikutip Selasa (12/5).
Dengan belum adanya keputusan akhir, besaran gaji pokok ASN saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa jika kenaikan gaji direalisasikan, sektor pelayanan publik garis depan seperti tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan, aparatur keamanan (TNI dan Polri), serta para penyuluh lapangan akan menjadi prioritas.
Namun ada pengecualian bagi ASN tertentu yang tidak masuk dalam skema penerima tunjangan, yaitu pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh lembaga penugasan.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan skema gaji ke‑13 tetap berjalan dengan besaran dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Komponen gaji tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, hingga tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan sesuai kebijakan masing‑masing instansi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2–5,6 Juta, Bupati Izinkan Ambil Pekerjaan Tambahan
Baca Juga: DPR Desak Presiden Hapus Kastanisasi Guru! Semua Jadi PNS, Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK
Jika terdapat kenaikan pangkat atau penyesuaian gaji yang sah sebelum Mei 2026, maka nominal gaji ke‑13 yang diterima akan menyesuaikan secara otomatis.
Pemerintah mengimbau ASN untuk menunggu hasil kajian resmi sebelum keputusan akhir diumumkan kepada publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: