- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
APBI Soroti Nasib Kontrak Jangka Panjang di Tengah Rencana Ekspor Satu Pintu
Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Dukungan Moneter dan Insentif Sektor Keuangan
Di sisi lain, kebijakan ini juga diperkuat dengan optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang diatur dalam PP 2 dan PP 21 Tahun 2026. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan dukungan penuh melalui perluasan instrumen penempatan devisa, termasuk dalam mata uang non-dolar Amerika Serikat seperti yuan Tiongkok melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
“Tenornya itu juga kami perpanjang menjadi 12 bulan. Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke bank Himbara tadi untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan dunia usaha,” tutur Perry.
Senada dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan “karpet merah” berupa insentif bagi eksportir yang patuh menempatkan devisanya di dalam negeri. Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai.
“Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit,” pungkas Friderica.
Pemerintah optimistis sinergi antara kewajiban ekspor melalui BUMN Export dan penguatan kebijakan DHE SDA ini akan mampu mengurangi praktik trade mis-invoicing serta memperkuat nilai tawar Indonesia di pasar internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: