Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebebasan Pers Disorot, Pigai Nilai Siaran Sidang Bisa Langgar HAM

Kebebasan Pers Disorot, Pigai Nilai Siaran Sidang Bisa Langgar HAM Kredit Foto: Yaspen Martinus
Warta Ekonomi, Jakarta -

Natalius Pigai memicu perdebatan baru setelah menyebut pemberitaan atau siaran langsung proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan itu langsung menyoroti praktik kebebasan pers di Indonesia yang selama ini kerap menayangkan jalannya persidangan secara terbuka kepada publik.

Dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Pigai menilai praktik peliputan sidang yang menampilkan tersangka atau terdakwa sebelum putusan inkrah berpotensi melanggar prinsip HAM internasional.

Ia menegaskan bahwa proses peradilan seharusnya tidak diekspos secara luas sebelum ada keputusan final dari pengadilan.

“Jadi kalau seseorang yang, di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, ketika orang itu dituduh sebagai pelaku, diadili di pengadilan sampai diputus, itu tidak boleh diberitakan,” kata Pigai, Rabu (20/5/2026).

Menurut Pigai, siaran langsung persidangan seperti “tersangka mengaku” atau “terdakwa menyampaikan pengakuan” di ruang publik dapat mencederai prinsip HAM. Ia menilai praktik tersebut berisiko mempengaruhi persepsi publik sebelum proses hukum benar-benar selesai.

“Yang suka, apalagi siaran ‘eh guys siaran dari Mahkamah, Pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu’, itu melanggar HAM,” lanjutnya.

Pigai menegaskan bahwa dalam instrumen HAM internasional, persidangan yang masih berjalan semestinya tidak dipublikasikan secara luas hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Namun ia mengakui kondisi di Indonesia berbeda karena alasan keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

“Tapi ya Indonesia atas nama kebebasan ekspresi, atas nama kebebasan pers, right to know, maka harus disiarkan secara terang-benderang. Itu melanggar HAM tapi ya kita maklumi lah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka perdebatan baru mengenai batas antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu dalam proses hukum di Indonesia. Di satu sisi, publik memiliki hak untuk mengetahui jalannya peradilan, namun di sisi lain terdapat prinsip praduga tak bersalah yang harus dijaga.

Pigai juga menilai bahwa pemberitaan persidangan yang belum inkrah dapat membentuk opini publik yang merugikan pihak tertentu meski belum ada putusan final. Hal inilah yang menurutnya menjadi alasan mengapa standar HAM internasional cenderung membatasi publikasi proses persidangan.

Baca Juga: Pigai Sebut RI Negara Paling Aman, Singgung Prabowo Bisa Sapa Warga Bebas

Selain itu, Pigai menyinggung konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Ia menyebut seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan berhak meminta penghapusan jejak digital yang dapat merugikan reputasinya.

“Orang yang dituduh dicaci-maki oleh media setiap saat tapi pengadilan memutuskan dia orang benar, tidak salah, maka dia bisa meminta pengadilan untuk menghapus seluruh kontennya seluruh jejak hitamnya. Itu jaminan hak privasi,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama